Friday, May 24, 2013

TUNJANGAN PASCA JAPAN

Tunjangan setelah selesai kontrak 3 (tiga) tahun dengan baik akan mendapatkan


  • sertifikat dari IM JAPAN dan JITCO

  • Disalurkan untuk bekerja di perusahaan Jepang yang ada Di INDONESIA

  • Mendapatkan Uang tunjangan usaha mandiri sebesar Y 600.000 atau sebesar Rp 60.000.000,-

  • Mendapatkan uang pajak

  • Mendapatkan uang sisa pajak