Tunjangan setelah selesai kontrak 3 (tiga) tahun dengan baik akan mendapatkan
- sertifikat dari IM JAPAN dan JITCO
- Disalurkan untuk bekerja di perusahaan Jepang yang ada Di INDONESIA
- Mendapatkan Uang tunjangan usaha mandiri sebesar Y 600.000 atau sebesar Rp 60.000.000,-
- Mendapatkan uang pajak
- Mendapatkan uang sisa pajak